• E-Katalog LKPP | E-Katalog LKPP

Daftar Tanya Jawab


ePurchasing
FAQ mengenai ePurchasing

Fasilitas Kesehatan Swasta (FKS) dapat mengajukan atau mendaftarkan pejabat yang ditunjuk FKS selaku Pembeli kepada LPSE Kementerian Kesehatan Verifikasi Penyedia Hari Senin sampai hari Jum'at Jam 08.... Selengkapnya

Aturan atau regulasi mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa... Selengkapnya

Pada ePurchasing v.5, data satker menggunakan data satker yang terdapat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Harap perbaharui data satker di SiRUP apabila memang belum pernah melakuk... Selengkapnya

Sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat bata... Selengkapnya

Bila sudah login, PP/PPK dapat melakukan pembelian dengan cara klik tombol Beli yang ada pada masing-masing produk barang/jasa di eCatalogue. Pada bagian atas akan tampil Keranjang Pembelian, selanjut... Selengkapnya

Pastikan Metode Pemilihan pada RUP adalah ePurchasing dan sudah diumumkan di sirup.lkpp.go.id. Mohon dipastikan RUP dibuat pada SIRUP minimal 24 jam sebelum pembuatan paket e-purchasing. Apabila Metod... Selengkapnya

Pembatalan paket dapat dilakukan oleh PPK dengan cara masuk ke Detail Paket yang akan dibatalkan kemudian klik tombol Batalkan Paket. Alasan pembatalan paket wajib diisi oleh PPK.... Selengkapnya

Pastikan form sudah terisi semua dan dalam form tersebut tidak ada karakter kutip satu ( ' ) atau kutip dua ( " ) dalam form yang diisi.... Selengkapnya

PPK harus mengakses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses persetujuan paket, tujuannya supaya data PPK tersebut tercatat dalam sistem ePurchasing.... Selengkapnya

Pelaksanaan ePurchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Mentri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.... Selengkapnya

Apabila BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, Silakan mengajukan permohonan via surat yang ditujukan kepada Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan... Selengkapnya

Sebelum melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing dengan menggunakan anggaran selainAPBN/APBD, harap konsultasi terlebih dahulu ke Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mengenai ... Selengkapnya

Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami: 1. Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali; 2. Hindari penggunaan tanda kutip 1 (') atau kutip 2 (") pada Form Paket; 3. Hi... Selengkapnya

Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan melalui ePurchasing.... Selengkapnya

Pembatalan paket dalam aplikasi ePurchasing dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh... Selengkapnya