• E-Katalog LKPP | E-Katalog LKPP

Dibuat pada 01 Aug 2019

Saya sebagai penyedia sudah berkontrak katalog dengan LKPP dan saya sebelumnya sudah mempunyai akun penyedia yang pendaftarannya dilakukan melalui LPSE. Apakah saya perlu membuat akun baru?

Apabila penyedia sudah mempunyai akun penyedia yang pendaftarannya melalui LPSE, maka tidak perlu membuat akun baru untuk akses ke eKatalog/ePurchasing karena akun yang digunakan untuk mengakses eKatalog/ePurchasing sama dengan akun penyedia yang sudah terdaftar di SPSE. Penyedia hanya perlu melaporkan akun tersebut ke Direktorat Pengembangan Sistem Katalog untuk dilakukan aktivasi sebagai penyedia katalog di eKatalog/ePurchasing.


eKatalog

Dibuat pada 01 Aug 2019

Saya sebagai penyedia sudah berkontrak katalog dengan LKPP dan saya sebelumnya sudah mempunyai akun penyedia yang pendaftarannya dilakukan melalui LPSE. Apakah saya perlu membuat akun baru?

Apabila penyedia sudah mempunyai akun penyedia yang pendaftarannya melalui LPSE, maka tidak perlu membuat akun baru untuk akses ke eKatalog/ePurchasing karena akun yang digunakan untuk mengakses eKatalog/ePurchasing sama dengan akun penyedia yang sudah terdaftar di SPSE. Penyedia hanya perlu melaporkan akun tersebut ke Direktorat Pengembangan Sistem Katalog untuk dilakukan aktivasi sebagai penyedia katalog di eKatalog/ePurchasing.


eKatalog