• E-Katalog LKPP | E-Katalog LKPP

Dibuat pada 01 Aug 2019

Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral?

Pimpinan Satuan Kerja (Satker) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. Pimpinan Satker menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa:

  1. Jenis;
  2. Volume;
  3. Spesifikasi Teknis;
  4. Waktu Penggunaan;
  5. Rencana Anggaran;
  6. Referensi Harga/HPS;
  7. Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
  8. Syarat Penyedia;

Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian.


eKatalog

Dibuat pada 01 Aug 2019

Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral?

Pimpinan Satuan Kerja (Satker) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. Pimpinan Satker menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa:

  1. Jenis;
  2. Volume;
  3. Spesifikasi Teknis;
  4. Waktu Penggunaan;
  5. Rencana Anggaran;
  6. Referensi Harga/HPS;
  7. Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
  8. Syarat Penyedia;

Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian.


eKatalog