Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional?
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Nasional berupa:
- Jenis;
- Volume;
- Spesifikasi Teknis;
- Waktu Penggunaan;
- Rencana Anggaran;
- Referensi Harga/HPS;
- Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
- Syarat Penyedia;
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala LKPP cq Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.
eKatalog
Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional?
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Nasional berupa:
- Jenis;
- Volume;
- Spesifikasi Teknis;
- Waktu Penggunaan;
- Rencana Anggaran;
- Referensi Harga/HPS;
- Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
- Syarat Penyedia;
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala LKPP cq Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.
eKatalog