• E-Katalog LKPP | E-Katalog LKPP

Dibuat pada 01 Aug 2019

Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah?

Pimpinan SKPD dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Daerah. Pimpinan SKPD menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa:

  1. Jenis;
  2. Volume;
  3. Spesifikasi Teknis;
  4. Waktu Penggunaan;
  5. Rencana Anggaran;
  6. Referensi Harga/HPS;
  7. Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
  8. Syarat Penyedia;

Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala Daerah cq Sekretaris Daerah.


eKatalog

Dibuat pada 01 Aug 2019

Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah?

Pimpinan SKPD dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Daerah. Pimpinan SKPD menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa:

  1. Jenis;
  2. Volume;
  3. Spesifikasi Teknis;
  4. Waktu Penggunaan;
  5. Rencana Anggaran;
  6. Referensi Harga/HPS;
  7. Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
  8. Syarat Penyedia;

Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala Daerah cq Sekretaris Daerah.


eKatalog