Apakah ada batasan nilai pengadaan untuk PP atau PPK dalam ePurchasing?
Sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat batasan nilai untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan metode E-purchasing.
Batasan nilai pengadaan E-purchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Untuk nilai pengadaan E-purchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.
ePurchasing
Apakah ada batasan nilai pengadaan untuk PP atau PPK dalam ePurchasing?
Sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat batasan nilai untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan metode E-purchasing.
Batasan nilai pengadaan E-purchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Untuk nilai pengadaan E-purchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.
ePurchasing