• E-Katalog LKPP | E-Katalog LKPP

Pengumuman  Ditulis oleh A. Priyo Utomo - 01 Dec 2021

Pembukaan Akses e-Purchasing untuk seluruh PP dan PPK di K/L/PD pada Katalog Lokal/Sektoral

Pengumuman kepada Seluruh Pengelola Katalog Lokal/Sektoral

Memperhatikan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada huruf D.1 mengenai Ketentuan Umum E-Purchasing Katalog disebutkan bahwa barang/jasa yang telah tercantum pada Katalog Elektronik Nasional/Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal dapat dibeli oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, kecuali barang/jasa pada fltur Iklan Katalog dan/atau diatur lain dalam keputusan penelahaah barang/jasa;

  2. Sesuai dengan angka 1, maka akses E-Purchasing terhadap seluruh produk yang tercantum dalam Katalog Lokal/Sektoral akan dibuka bagi seluruh Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terhitung mulai tanggal 1 Desember 2021. Selanjutnya untuk Etalase Produk yang baru tayang pada Katalog Lokal/Sektoral setelah tanggal 1 Desember 2021, secara otomatis dapat dilakukan pembelian oleh seluruh PP dan PPK pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan ucapkan terima kasih

(Surat Direktur Pengembangan Sistem Katalog No. 27160/D.2.2/11/2021 tanggal 29 November 2021)


Tags : katalog katalog elektronik katalog elektronik lokal katalog elektronik sektoral pengelola katalog


Ditulis oleh A. Priyo Utomo - 01 Dec 2021
Pengumuman 0x Dilihat

Pembukaan Akses e-Purchasing untuk seluruh PP dan PPK di K/L/PD pada Katalog Lokal/Sektoral

Pengumuman kepada Seluruh Pengelola Katalog Lokal/Sektoral

Memperhatikan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada huruf D.1 mengenai Ketentuan Umum E-Purchasing Katalog disebutkan bahwa barang/jasa yang telah tercantum pada Katalog Elektronik Nasional/Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal dapat dibeli oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, kecuali barang/jasa pada fltur Iklan Katalog dan/atau diatur lain dalam keputusan penelahaah barang/jasa;

  2. Sesuai dengan angka 1, maka akses E-Purchasing terhadap seluruh produk yang tercantum dalam Katalog Lokal/Sektoral akan dibuka bagi seluruh Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terhitung mulai tanggal 1 Desember 2021. Selanjutnya untuk Etalase Produk yang baru tayang pada Katalog Lokal/Sektoral setelah tanggal 1 Desember 2021, secara otomatis dapat dilakukan pembelian oleh seluruh PP dan PPK pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan ucapkan terima kasih

(Surat Direktur Pengembangan Sistem Katalog No. 27160/D.2.2/11/2021 tanggal 29 November 2021)


Tags : katalog katalog elektronik katalog elektronik lokal katalog elektronik sektoral pengelola katalog