Pengumuman
Ditulis oleh Puspa Amalia - 02 Aug 2022
Pemberitahuan Terkait Proses Pencantuman Produk pada Aplikasi Katalog Elektronik
Dalam rangka memberikan kemudahan proses on boarding Produk pada Katalog Elektronik, bersama ini diinformasikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Juli 2022 kami telah memperbaiki proses pencantuman produk dengan beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaku Usaha yang telah mengisi informasi data kualifikasi pada SIKaP tidak perlu lagi mengunggah dokumen sejenis pada aplikasi Katalog Elektronik.
- Pelaku Usaha yang telah mengisi SIKaP dapat menginput atau menambah produk di aplikasi Katalog Elektronik melalui menu “Tambah Produk”.
- Fitur klik tombol “Daftar” pada menu Pengumuman dan “Permohonan Pembaruan" tidak lagi diberlakukan. Pelaku Usaha dapat menambahkan produk tayang melalui menu "Tambah Produk" dan menurunkan produk tayang secara mandiri melalui menu "Daftar Produk".
- Petunjuk penggunaan perubahan alur tersebut di atas dapat diunduh pada laman https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh dengan memasukkan kata kunci "Pencantuman dan Penambahan".
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Ditulis oleh Puspa Amalia - 02 Aug 2022
Pengumuman
0x Dilihat
Pemberitahuan Terkait Proses Pencantuman Produk pada Aplikasi Katalog Elektronik
Dalam rangka memberikan kemudahan proses on boarding Produk pada Katalog Elektronik, bersama ini diinformasikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Juli 2022 kami telah memperbaiki proses pencantuman produk dengan beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaku Usaha yang telah mengisi informasi data kualifikasi pada SIKaP tidak perlu lagi mengunggah dokumen sejenis pada aplikasi Katalog Elektronik.
- Pelaku Usaha yang telah mengisi SIKaP dapat menginput atau menambah produk di aplikasi Katalog Elektronik melalui menu “Tambah Produk”.
- Fitur klik tombol “Daftar” pada menu Pengumuman dan “Permohonan Pembaruan" tidak lagi diberlakukan. Pelaku Usaha dapat menambahkan produk tayang melalui menu "Tambah Produk" dan menurunkan produk tayang secara mandiri melalui menu "Daftar Produk".
- Petunjuk penggunaan perubahan alur tersebut di atas dapat diunduh pada laman https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh dengan memasukkan kata kunci "Pencantuman dan Penambahan".
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.