• E-Katalog LKPP | E-Katalog LKPP

Pengumuman  Ditulis oleh Desi Kartika - 26 Sep 2022

Pemberitahuan Bahwa Produk Obat dan Alat Kesehatan hanya ditayangkan pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan

E-Katalog LKPP

 

Yth. 

  1. Para Pengelola Katalog Sektoral
  2. Para Pengelola Katalog Lokal

   di tempat 

Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan perihal Permohonan Pembatasan Penayangan Produk Obat dan Alat Kesehatan Hanya pada Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan - Kemenkes, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa produk Obat dan Alat Kesehatan hanya ditayangkan pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

    1. untuk mempermudah proses monitoring/evaluasi terhadap teknis produk Obat dan Alat Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan;

    2. untuk mendorong penerapan kebijakan substitusi Alat Kesehatan impor dengan Alat Kesehatan dalam negeri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1258/2022.

  2. Berkenaaan dengan hal sebagaimana butir 1) di atas, kami mohon kiranya dapat menjadi perhatian bagi seluruh Pengelola Katalog Elektronik Lokal dan Sektoral bahwa produk Obat dan Alat Kesehatan hanya ditayangkan pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan, sehingga dalam hal terdapat kebutuhan produk Obat dan Alat kesehatan yang belum tayang pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan maka Pengelola Katalog Elektronik Lokal dan Sektoral dapat menyampaikan surat usulan pencantuman produk Obat dan Alat Kesehatan pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Kesehatan.

Surat resmi Direktur Pengembangan Sistem Katalog dapat diakses melalui link/tautan https://drive.google.com/file/d/10NtEHfZ2fIn2xICSYR3AQZVOVx4VPNfT/view?usp=sharing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




Ditulis oleh Desi Kartika - 26 Sep 2022
Pengumuman 0x Dilihat

Pemberitahuan Bahwa Produk Obat dan Alat Kesehatan hanya ditayangkan pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan

Yth. 

  1. Para Pengelola Katalog Sektoral
  2. Para Pengelola Katalog Lokal

   di tempat 

Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan perihal Permohonan Pembatasan Penayangan Produk Obat dan Alat Kesehatan Hanya pada Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan - Kemenkes, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa produk Obat dan Alat Kesehatan hanya ditayangkan pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

    1. untuk mempermudah proses monitoring/evaluasi terhadap teknis produk Obat dan Alat Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan;

    2. untuk mendorong penerapan kebijakan substitusi Alat Kesehatan impor dengan Alat Kesehatan dalam negeri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1258/2022.

  2. Berkenaaan dengan hal sebagaimana butir 1) di atas, kami mohon kiranya dapat menjadi perhatian bagi seluruh Pengelola Katalog Elektronik Lokal dan Sektoral bahwa produk Obat dan Alat Kesehatan hanya ditayangkan pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan, sehingga dalam hal terdapat kebutuhan produk Obat dan Alat kesehatan yang belum tayang pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan maka Pengelola Katalog Elektronik Lokal dan Sektoral dapat menyampaikan surat usulan pencantuman produk Obat dan Alat Kesehatan pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Kesehatan.

Surat resmi Direktur Pengembangan Sistem Katalog dapat diakses melalui link/tautan https://drive.google.com/file/d/10NtEHfZ2fIn2xICSYR3AQZVOVx4VPNfT/view?usp=sharing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.