Pemberitahuan kepada Penyedia Katalog Elektronik untuk Memperbarui Status Kualifikasi Usaha
Nomor : 24006/D.2.3/09/2024
Tanggal : 02 September 2024
Hal : Pemberitahuan kepada Penyedia Katalog Elektronik untuk Memperbarui Status Kualifikasi Usaha
Yth. Penyedia Katalog Elektronik
di Tempat
Dalam rangka pemenuhan Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik pada Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, yaitu "memperbarui data kualifikasi dan dokumen perizinan yang dimiliki Penyedia Katalog Elektronik maupun produk yang tercantum pada Katalog Elektronik (apabila memerlukan pembaruan)", dengan ini kami memberitahukan kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik untuk segera memperbarui status kualifikasi usaha pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan Katalog Elektronik dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan kualifikasi sebagaimana tabel berikut:
Kualifikasi Usaha |
Modal Usaha (Tidak termasuk tanah dan bangunan) |
Penjualan Tahunan |
Usaha Mikro | ≤ Rp1.000.000.000 | ≤ Rp2.000.000.000 |
Usaha Kecil | > Rp1.000.000.000 s.d Rp5.000.000.000 | > Rp2.000.000.000 s.d Rp15.000.000.000 |
Usaha Menengah | > Rp5.000.000.000 s.d Rp10.000.000.000 | > Rp15.000.000.000 s.d Rp50.000.000.000 |
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan tersebut di atas, kami harap Penyedia Katalog Elektronik memperhatikan nilai transaksi atau akumulasi nilai transaksi E-Purchasing di Katalog Elektronik agar sesuai dengan status kualifikasi usaha yang dicatatkan pada aplikasi SIKAP dan Katalog Elektronik. Petunjuk penggunaan untuk melakukan pembaruan status kualifikasi usaha dalam Katalog Elektronik dapat diunduh pada tautan berikut: https://bit.ly/Petunjuk-Penggunaan-Penyedia. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pasar Digital Pengadaan,
TTD
Yulianto Prihhandoyo
Pemberitahuan kepada Penyedia Katalog Elektronik untuk Memperbarui Status Kualifikasi Usaha
Nomor : 24006/D.2.3/09/2024
Tanggal : 02 September 2024
Hal : Pemberitahuan kepada Penyedia Katalog Elektronik untuk Memperbarui Status Kualifikasi Usaha
Yth. Penyedia Katalog Elektronik
di Tempat
Dalam rangka pemenuhan Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik pada Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, yaitu "memperbarui data kualifikasi dan dokumen perizinan yang dimiliki Penyedia Katalog Elektronik maupun produk yang tercantum pada Katalog Elektronik (apabila memerlukan pembaruan)", dengan ini kami memberitahukan kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik untuk segera memperbarui status kualifikasi usaha pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan Katalog Elektronik dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan kualifikasi sebagaimana tabel berikut:
Kualifikasi Usaha |
Modal Usaha (Tidak termasuk tanah dan bangunan) |
Penjualan Tahunan |
Usaha Mikro | ≤ Rp1.000.000.000 | ≤ Rp2.000.000.000 |
Usaha Kecil | > Rp1.000.000.000 s.d Rp5.000.000.000 | > Rp2.000.000.000 s.d Rp15.000.000.000 |
Usaha Menengah | > Rp5.000.000.000 s.d Rp10.000.000.000 | > Rp15.000.000.000 s.d Rp50.000.000.000 |
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan tersebut di atas, kami harap Penyedia Katalog Elektronik memperhatikan nilai transaksi atau akumulasi nilai transaksi E-Purchasing di Katalog Elektronik agar sesuai dengan status kualifikasi usaha yang dicatatkan pada aplikasi SIKAP dan Katalog Elektronik. Petunjuk penggunaan untuk melakukan pembaruan status kualifikasi usaha dalam Katalog Elektronik dapat diunduh pada tautan berikut: https://bit.ly/Petunjuk-Penggunaan-Penyedia. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pasar Digital Pengadaan,
TTD
Yulianto Prihhandoyo