Pengumuman Pemberian Label Official Vendor ONE ASIA TEKNOLOGI (PPNA-OVR-17511)
Yth. Kepada Pelaku Usaha/ Pihak lain yang berkepentingan
Sehubungan dengan permohonan pemberian label sebagai Official Vendor dari ONE ASIA TEKNOLOGI dengan ID Permohonan Nomor PPNA-OVR-17511 tanggal 27 September 2023, dengan ini berdasarkan Surat Permohonan tersebut dan data dukung yang telah diberikan oleh ONE ASIA TEKNOLOGI, kami akan memberikan Label Official Vendor bagi ONE ASIA TEKNOLOGI pada Katalog Elektronik untuk merek "SANGFOR".
Adapun pemberian Label Official Vendor di atas mengacu pada ketentuan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengelolaan Katalog Elektronik Pasca Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik.
Apabila terdapat pihak lain yang keberatan terhadap pemberian Label Official Vendor tersebut di atas, maka dipersilahkan mengirimkan tanggapan kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan melalui kanal berikut: https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan. Tanggapan tersebut dapat disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman ini.
Pengumuman Pemberian Label Official Vendor ONE ASIA TEKNOLOGI (PPNA-OVR-17511)
Yth. Kepada Pelaku Usaha/ Pihak lain yang berkepentingan
Sehubungan dengan permohonan pemberian label sebagai Official Vendor dari ONE ASIA TEKNOLOGI dengan ID Permohonan Nomor PPNA-OVR-17511 tanggal 27 September 2023, dengan ini berdasarkan Surat Permohonan tersebut dan data dukung yang telah diberikan oleh ONE ASIA TEKNOLOGI, kami akan memberikan Label Official Vendor bagi ONE ASIA TEKNOLOGI pada Katalog Elektronik untuk merek "SANGFOR".
Adapun pemberian Label Official Vendor di atas mengacu pada ketentuan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengelolaan Katalog Elektronik Pasca Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik.
Apabila terdapat pihak lain yang keberatan terhadap pemberian Label Official Vendor tersebut di atas, maka dipersilahkan mengirimkan tanggapan kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan melalui kanal berikut: https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan. Tanggapan tersebut dapat disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman ini.