• E-Katalog LKPP | E-Katalog LKPP

Pengumuman  Ditulis oleh Trisca Vimalasari - 20 Nov 2023

Pengumuman Pemberian Label Official Vendor PT Home Center Indonesia (PPNA-OVR-18554)

Yth. Kepada Pelaku Usaha/ Pihak lain yang berkepentingan

     Sehubungan dengan permohonan pemberian label sebagai Official Vendor dari PT Home Center Indonesia dengan ID Permohonan Nomor PPNA-OVR-18554 tanggal 20 Oktober 2023, dengan ini berdasarkan Surat Permohonan tersebut dan data dukung yang telah diberikan oleh PT Home Center Indonesia, kami akan memberikan Label Official Vendor bagi PT Home Center Indionesia pada Katalog Elektronik untuk merek "SIEBEN dan INFORMA".

     Adapun pemberian Label Official Vendor di atas mengacu pada ketentuan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengelolaan Katalog Elektronik Pasca Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik.

      Apabila terdapat pihak lain yang keberatan terhadap pemberian Label Official Vendor tersebut di atas, maka dipersilahkan mengirimkan tanggapan kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan melalui kanal berikut: https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan. Tanggapan tersebut dapat disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman ini.




Ditulis oleh Trisca Vimalasari - 20 Nov 2023
Pengumuman 0x Dilihat

Pengumuman Pemberian Label Official Vendor PT Home Center Indonesia (PPNA-OVR-18554)

Yth. Kepada Pelaku Usaha/ Pihak lain yang berkepentingan

     Sehubungan dengan permohonan pemberian label sebagai Official Vendor dari PT Home Center Indonesia dengan ID Permohonan Nomor PPNA-OVR-18554 tanggal 20 Oktober 2023, dengan ini berdasarkan Surat Permohonan tersebut dan data dukung yang telah diberikan oleh PT Home Center Indonesia, kami akan memberikan Label Official Vendor bagi PT Home Center Indionesia pada Katalog Elektronik untuk merek "SIEBEN dan INFORMA".

     Adapun pemberian Label Official Vendor di atas mengacu pada ketentuan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengelolaan Katalog Elektronik Pasca Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik.

      Apabila terdapat pihak lain yang keberatan terhadap pemberian Label Official Vendor tersebut di atas, maka dipersilahkan mengirimkan tanggapan kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan melalui kanal berikut: https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan. Tanggapan tersebut dapat disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman ini.